Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

12 Februari 2021

SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi

Update : Kebijakan ini sudah dicabut bersamaan dengan selesainya masa transisi

Setelah membahas ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha, kurang seru dan lengkap rasanya kalo kita tidak bahas ketentuan untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja, sekalian menjawab permintaan teman-teman....berikut saya sertakan  SE 05.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Pada Masa Transisi (bawah).

Kali ini saya benar-benar angkat jempol, salut bagaimana Menteri PUPR, Bpk. Dr. Ir. M. Basoeki Hadimoeljono, M. Sc, ; Dirjen Bina Konstruksi Bpk. Ir. Trisasongko Widianto, Dipl.HE dan Ketua LPJK periode 2021-2024 Bpk. Ir. Taufik Widjoyono, M.Si berjuang membantu masyarakat konstruksi ditengah pandemi Covid-19. Bukan hanya biaya pengurusan SBU saja yang ditanggung...mengurus SKK juga ditanggung negara melalui skema APBN. Kita sama-sama tahu memperjuangkan anggaran keperluan seperti ini bukanlah urusan gampang.  

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi dibiayai oleh APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Yang tidak kalah menarik lagi, Permohonan baru Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi untuk kualifikasi terampil dapat langsung disampaikan kepada Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi secara individual maupun melalui Badan Usaha. Dalam hal permohonan perpanjangan dan perubahan data untuk kualifikasi terampil, dapat dilakukan secara individual atau melalui Badan Usaha atau melalui Asosiasi Profesi.....artinya mari semua Pekerja Konstruksi berbondong bondong mendaftar selagi gratis .......

Oiya...jangan lupa teman-teman, sama seperti SBU Kelistrikan.....SKK kelistrikan juga sudah tidak domainnya LPJK lagi iya....saya rasa lengkap sudah, jeritan kita pada artikel Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi telah terselesaikan.