Update : Kebijakan ini sudah dicabut bersamaan dengan selesainya masa transisi
Akhirnya Kerja Cepat Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi bersinergi dengan Pengurus LPJK periode 2020-2024 dalam menyikapi kelanjutan Surat Edaran Menteri PUPR nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan Surat Edaran Menteri PUPR nomor 30 tahun 2020 tentang Transisi Layanan SBU dan SKK Jasa Konstuksi terbukti dengan telah keluarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi nomor 04.2_SE_KD_2021_Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Pada Masa Transisi.
Yang lebih menarik lagi, kali ini LPJK pasti akan mengikuti Surat Edaran Dirjen BINAKON 0404-Dk/1464 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan, dengan kata lain segala jenis SBU/SKK yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tidak tumpang tindih dengan SBU/SKK yg dikeluarkan oleh KemenPUPR. Hal ini sejalan dengan Surat Kritisi saya terdahulu tentang Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi saya dalam rangka Publik Hearing Drafting Perubahan PP 22/2020.
Ini menjadi perhatian bagi kita semua, WHY?
1. Dalam Verifikasi Validasi SBU EL 010 dan SKK Kelistrikan maka Pokja harus mengaju kepada UU Kelistrikan yaitu kepada DJK Kementrian ESDM
2. Badan Usaha tidak diperbolehkan melakukan Instalasi Listrik di gedung tanpa memiliki sertifikasi dari DJK kementrian ESDM sesuai PerMenESDM no. 38/2018
Btw....thanks berat buat Bapak Menteri PUPR, Bapak Dirjen Binakon dan Ketua LPJK 2020-2024.
Berikut adalah salinan SE DBJK nomor 04.2_SE_KD_2021 yang diverifikasi Ketua LPJK 2020-2024 Bapak Taufik Widjoyono.