Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

18 Februari 2021

Pentingnya Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi Tender

Masih kelanjutan aksi kita di SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER, hari ini rencananya pembacaan hasil keputusan Majelis Komisioner, atas seizin Panitera, pembacaan akan saya tayangkan secara Live di medsos Facebook pukul 13:00 nanti (up date video pembacaan putusannya bisa dilihat disini ) dengan pertimbangan bahwa keputusan  Majelis sangat ditunggu masyarakat se Indonesia karena sangat mempengaruhi Implementasi Kebijakan PBJ secara nasional sebagaimana ketentuan pasal 11 UU 14/2008 ayat 2 yg berbunyi:

"Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik" 

Keputusan sidang sebenarnya tidak mempengaruhi pendirian saya karena sampai detik ini masih meyakini bahwa sejatinya berdasarkan kajian pribadi bahwa tindakan Badan Publik yang tidak membukakan serta merta informasi terkait evaluasi tender adalah tindakan pelanggaran terhadap beberapa Peraturan PerUndang-Undangan (PUU) antara lain:

1. Bertentangan dengan pertimbangan yang mendasari dibuatnya UU 14/2008 yaitu:

a.bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

Fakta : 
Para penyedia tidak bisa mengembangkan diri dan perusahaannya akibat tidak pernah tahu Ukuran Standar Dokumen  Pemenang dalam suatu kompetisi seperti apa, rasa-rasanya melihat syarat tender yg dibuat begitu mengunci tidak memungkinkan ada peserta yang lolos kecuali ada indikasi pengaturan persaingan tidak sehat. Disisi lain melalui putusan persidangan TIPIKOR, Pengadilan Negeri dan KPPU ternyata sering terungkap betapa banyaknya kecurangan-kecurangan terjadi dalam proses Evaluasi Pemilihan PBJ .  

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

Fakta : 

  1. Hampir semua Pejabat pemimpin Badan Publik ramai-ramai mengeluarkan kebijakan atas nama Uji Konsekuensi melalui PPID untuk merahasiakan informasi terkait evaluasi tender selama paling lama 30 tahun kedepan ataupun dengan mempersulit Publik dengan dalih hanya bisa dibukakan atas perintah pengadilan.
  2. Hak asasi rakyat dihilangkan, Indeks Demokrasi Indonesia turun Drastis, PBJ yg sangat terkait uang rakyat dan pelayanan masyarakat menjadi Informasi yg Exclusive atas dasar pertimbangan Pribadi Pejabat Publik dengan alasan tidak konstitusional. 

c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

Fakta : 

  1. Prose PBJ jauh dari kontrol masyarakat, prosedur sanggah hanya menjadi tahapan Labirin yang hanya berputar-putar di internal Badan Publik.  
  2. Proses tender menjadi pertunjukan sulap yang berorientasi hasil akhir tanpa transparansi bagaimana hasil akhir tersebut dihasilkan. Proses Tender tidak menyentuh arti Fundamental bagaimana pemilihan Penyedia namun lebih kepada kemasan penyajian pertunjukan pemilihan PBJ.
  3. Proses Tender tidak mencerminkan Tindakan Pencegahan Korupsi, sistem pemilihan dibuat terbuka di bagian luar namun tertutup di bagian fundamental membuat praktek kecurangan terlindungi kerahasiaannya selama 30 tahun. Masyarakat terutama penyedia yang dikalahkan tidak bisa berperan aktif melakukan pengawasan Publik.
  4. Tidak adanya pengawasan Publik membuat Indeks Persepsi Korupsi 2020 turun 3 poin setelah 2 tahun berikutnya juga stagnan di angka 40, bahkan menurut komisioner KPK, kasus yang ditangani lembaganya 100% terkait dengan PBJ.

d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; 

Fakta : 

Ketertutupan informasi terkait evaluasi tender membuat Pengusaha yang seharusnya bisa memakai informasi tersebut untuk mengembangkan Kompetensi SDM dan perusahaanya dalam penguasaan E-Tender, Kompetensi Teknis dsbg menjadi tidak diperlukan kembali. Ketertutupan Evaluasi berujung ke Transaksional yang pada akhirnya kembali ke praktek lama yaitu Lobisa (lobi sana lobi sini)   

2. Bertentangan dengan PP 61/2010

Pasal 6 : Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Fakta : 

bahwa dari 50-an jenis informasi yang terkandung pada Proses Tender, hampir 70%-nya dinyatakan telah terbuka oleh LPJK, LPSE, OJK dll. 

bahwa 99% informasi yang terkandung pada Proses Tender adalah tergolong klasifikasi informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat (pasal 6 ayat 3 huruf b UU 14/2008)"

bahwa Jangka Waktu Pengecualian (Kerahasiaan) informasi terkait evaluasi tender hanya bisa ditentukan dengan peraturan perundang-undangan

bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Badan Publik tidak mengacu ke ketentuan Pasal 6 pada PP 61/2010, dengan memaksakan Uji Konsekuensi sebagai Dasar Jangka Waktu Pengecualian dan menyetarakan Hasil Uji Konsekuensi tersebut sebagai Peraturan PerUndang-Undangan

  

3. Bertentangan dengan PS 16/2018

Prinsip PBJ diantaranya adalah terbuka dan transparan 

Fakta : 

  1. bahwa materi keterbukaan dan transparansi informasi tersebut lebih lanjut telah dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya.
  2. bahwa Peraturan pelaksanaanya adalah PerLKPP 09/2018 dan PM 14/2020.
  3. bahwa pada masing-masing pedoman terdapat bagian Instruksi Kepada Peserta (IKP).
  4. bahwa pada IKP sudah diatur ketentuan Jangka Waktu Pengecualian (kerahasiaan) yang dimaksud pada pasal 6 PP 61/2010 adalah "sampai hasil evaluasi diumumkan".
  5. bahwa setelah hasil evaluasi diumumkan maka Informasi tersebut serta merta telah menjadi milik publik sebagaimana yang diatur pada pasal 11 PP 61/2010
  6. Tindakan Badan Publik yang menahan informasi sampai paling lama 30 tahun kemudian adalah bertentangan dengan Keterbukaan dan Transparansi sebagaimana yang dimaksud PS 16/2018.   

4. Memberi ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan PS 16/18.

Fakta :

  1. bahwa ketentuan PBJ banyak bersinggungan dengan PUU lain seperti UU UMKM, UU Kerahasiaan Dagang, UU Perseroan terbatas, UU BUMN, UU Cipta Kerja, UU Dokumen Perusahaan, UU Pelayanan Publik, UU Informasi Publik, UU Administrasi Negara, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan lainnya.
  2. bahwa PS 16/2018 bersifat lex specialist yang telah mengatur materi tersendiri tentang PBJ yang tidak bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi.
  3. bahwa salah satu materi yang diatur adalah materi Informasi terkait Evaluasi tender yang pengaturannya tidak bertentangan dengan ketentuan UU 14/2008 dan PP 61/2010
  4. Badan Publik ternyata menafsirkan kembali ketentuan Informasi terkait evaluasi tender dengan membuat ketentuan yang bertentangan dengan PS 16/2018 yaitu membuat Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi terkait Evaluasi Tender menjadi  30 tahun sejak hasil evaluasinya diumumkan dimana seharusnya kerahasiaannya telah berakhir serta merta setelah hasil diumumkan.
  5. Tindakan diatas memberi ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan PS 16/2018 dan dapat ditiru untuk penafsiran materi lainnya meskipun sudah diatur oleh peraturan presiden ini.  


Dapat disimpulkan Faktor Kuncinya ada di Pejabat Badan Publik. Para pelaku PBJ terutama Pokja, PPK, KPA, PA bukanlah Pejabat yang berhak mengelola informasi terkait evaluasi Tender. Adanya kebijakan Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dengan gampangnya menutup akses publik tersebut adalah penghilangan Hak Asasi Manusia. Semoga para Majelis sependapat dengan saya, jikapun nantinya berbeda maka aksi ini barulah sebagai langkah awal perjuangan Hak-Hak publik khususnya dalam PBJ.


Salam Kebijakan Publik PBJ