Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

25 Januari 2021

SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI TERKAIT EVALUASI TENDER



Sebagai kelanjutan cerita dan harapan kita pada artikel sebelumnya yang berjudul Fundamental Move On-nya PBJ saat ini ada ditangan Mereka Kaum Milenial, pada hari Kamis, 21 Januari 2021 yang lalu, kami yaitu saya (Pemohon) dan Atasan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon) telah bersidang perkara Sengketa Informasi untuk keempat kalinya ....lengkapnya klik disini

Sidang kali ini sangat menarik karena Majelis bertanya kepada saya bahwa dari 2 kelompok besar dokumen yang pemohon mintakan yaitu Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Administrasi Teknis milik Pemenang agar lebih diperinci lagi, saya jawab dari 50-an jenis dokumen cukup hanya 3 dokumen saja yaitu: 
1. Daftar Tenaga Ahli 
2. Daftar Pengalaman Pekerjaan  dan 
3. Daftar Pekerjaan yang sedang berjalan saat penawaran diberikan.
Beberapa kali majelis memastikan apakah yakin hanya itu, saya yakinkan iya, lantas majelis menanyakan kepada kuasa hukum termohon "apakah Dokumen tersebut termasuk dikecualikan?" dan dengan cepat dijawab "iya"....semua terdiam sejenak, majelis yang generasi milenial inipun memastikan apakah ketiga dokumen tersebut dikecualikan karena alasannya sudah dilakukan uji konsekuensi? kembali dijawab termohon "iya", majelispun kembali bertanya apakah ada bukti hasil uji konsekuensinya ? ternyata tidak ada, sangat disayangkan saat itu tidak bisa dibuktikan oleh kuasa termohon dengan coba dibantu pake alasan lain bahwa Pemerintah Daerah  (Penguasa) harus minta ijin dulu ke Penyedia apakah bersedia memberikan atau tidak....what the f*ck is !@#$%, akhirnya jadilah kekurangan tersebut masuk kedalam agenda sidang berikutnya, Kamis, 28 Januari 2021 untuk pembuktian hasil uji konsekuensi dan keterangan saksi ahli termohon yang menguatkan bahwa ketiga jenis dokumen yang saya minta adalah "rahasia sampai 30 tahun kedepannya". 

Semoga saja Hasil Uji Konsekuensi tersebut bisa dibuktikan dan benar adanya karena Uji tersebut sangat penting dan dipakai sebagai dasar dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Kominfo & Statistik nomor 36 tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dimana pada lampirannya disebutkan bahwa Surat Penawaran Harga termasuk Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) selama 30 tahun kedepan, pingin tahu juga siapa yak Dosen Pengujinya hi3x kalo mengikutkan akal sehat....apa iya 3 daftar tersebut rahasia?...aya aya wae coba publik tafsirkan sendiri....lebih detail keputusan kepala dinas tersebut bisa diklik huruf biru ini

Sebagai Informasi saja, saat ini ramai-ramai Badan Publik menawar Jangka Waktu Kerahasiaan Informasi Evaluasi tender dari sebatas selama Process Tender hasilnya belum diumumkan menjadi sampai rentang 15 ke 30 tahun kedepan. Seharusnya sebagai Badan Publik yang taat hukum langkah awal yang diambil adalah melakukan Uji di Mahkamah Agung, bukan melakukan Uji Konsekuensi yang dilakukan sendiri yang hasilnya sudah pastilah menguntungkan Badan Publik itu sendiri. Tindakan ini seakan-akan menyatakan PS 16/2018 telah "SALAH" dalam mengatur kerahasian Informasi PBJ khususnya terkait evaluasi dan telah dikoreksi oleh Hasil Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Oh iya....siapa tahu teman-teman ingin melakukan Aksi Perjuangan menuntut keterbukaan dan transfaransi Informasi terkait Evaluasi tender, memastikan trik-trik sulap tidak terjadi, ataupun mengedukasi masyarakat PBJ akan Sidang Ajudikasi Keterbukaan informasi....silahkan meniru contoh permohonan saya dibawah ini (kalo mau softcopy silahkan di japri).