Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

23 Desember 2020

Wewenang dan Penugasan LKPP


Di Republik Indonesia, setiap Kementrian, Lembaga dan Pemerintahan Daerah pastilah memiliki Dasar Hukum terhadap Fungsi, Tugas,  Kewenangan dan Tujuannya dibentuk. Dasar Hukum tersebut bermacam-macam dari Peraturan Menteri sampai Undang-undang. Khusus LKPP, tugasnya selain diberikan Presiden melalui PS 16/18, kewenangannya yang bersifat tunggal juga diberikan melalui Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP. Agar tidak membingungkan, berikut Tugas dan wewenang tersebut yang dikutip langsung berdasarkan kebijakannya.


I. Penugasan berdasarkan PS 16/18

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.


Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.


Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.


Pasal 64

1)    Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

2)    Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).

3)    Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.

Pasal 65

LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik.


Pasal 66

(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.

Pasal 69

(1)  Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.

(2)  LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.


Pasal 72

(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog elektronik dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.


Pasal 73

(3)  LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.

(4)  LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan pengadaan secara elektronik.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.


Pasal 77

(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(7)  LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 83

(1)  PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional.

(2)  LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.

 


Pasal 85

(1)  Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan.

(2)  LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 86

Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.

 


Pasal 87

(1)  LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.

(2)  Hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Lembaga.



Pasal 91

Pasal 91

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

  1. pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
  2. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

  3. perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

  4. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

  5. persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;

  6. persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

  7. jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

  8. metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;

  9. metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;

  10. metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;

  11. kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;

  12. jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

  13. dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

  1. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58;

  2. Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;

  3. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;

  4. Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;

  5. katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;

  6. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74;

  7. kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;

  8. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82;

  9. Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;

  10. layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85; dan

  11. pengembangan sistem dan kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,

ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.


II. Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP, tugas dan wewenang LKPP adalah sebagai berikut:

Pasal 1
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yangberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 
2. LKPP dipimpin oleh seorang Kepala. 
 
Pasal 2
(1)    LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(2)    LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
 
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi: 
a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha; 
b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; 
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; 
d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik; 
e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; 
f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan 
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. 
 
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.