POKJA menjadi posisi paling strategis diantara semua Pelaku PBJ, ditangan mereka semua olahan Pemilihan Penyedia terjadi. Kalo sedikit menerjemahkan maksud statement Presiden Jokowi, Proses Fundamental PBJ ada ditangan mereka. Kurang garam, keasinan, terlalu matang, gak punya sambal, Bad but it's OK, Very GooD dan lain-lain menjadi output tugas Jabatan Fungsional ini....siapapun yang meracik (PA/KPA/PPK) yang goreng tetap satu yaitu POKJA.
I. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sebagaimana telah diubah oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 sebagai berikut:
Pasal 1
13. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
- pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
Bagian Kesatu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;
- KPA;
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- Pokja Pemilihan;
- Agen Pengadaan;
PjPHP/PPHP;(dihilangkan)- Penyelenggara Swakelola; dan
- Penyedia.
Bagian Keenam Kelompok Kerja Pemilihan
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
-
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali e-purchasing dan pengadaan langsung;
-
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan(dihilangkan) -
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
-
Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
-
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
-
Pasal 30
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:
tidak bersyarat;
mudah dicairkan; dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
Pasal 44
Pasal 51
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(5)
a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
diubah menjadi :
(5) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(6) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera
melakukan:
evaluasi penawaran ulang;penyampaian penawaran ulang; atauTender/Seleksi ulang.
diubah menjadi :
(6) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang Iulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
- b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Selek
Bagian Ketiga Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
-
PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
-
PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
-
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
Pasal 78
-
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; -
terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; -
terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau -
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.
diubah menjadi :
(1) Dalam hal peserta pemilihan:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan,
peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.
5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
Pasal 79
(1) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau
ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
Pasal 82
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
-
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
-
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
-
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
-
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Dalam rangka Pedoman/Tata Cara Pemilihan Penyedia maka Pokja Pemilihan berpedoman kepada petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur oleh:
UP DATE:
- Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 (disingkat PP 17/20) tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dicabut oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 07 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.