Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

23 Desember 2020

Ketentuan terhadap POKJA


POKJA menjadi posisi paling strategis diantara semua Pelaku PBJ, ditangan mereka semua olahan Pemilihan Penyedia terjadi. Kalo sedikit menerjemahkan maksud statement Presiden Jokowi, Proses Fundamental PBJ ada ditangan mereka. Kurang garam, keasinan, terlalu matang, gak punya sambal, Bad but it's OK, Very GooD dan lain-lain menjadi output tugas Jabatan Fungsional ini....siapapun yang meracik (PA/KPA/PPK) yang goreng tetap satu yaitu POKJA.  

I. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH sebagaimana telah diubah oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 

13. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 

43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. 


Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 7

(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:

    1. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
    2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau 

 

Bagian Kesatu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 8

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

      1. PA;
      2. KPA;
      3. PPK;
      4. Pejabat Pengadaan;
      5. Pokja Pemilihan;
      6. Agen Pengadaan;
      7. PjPHP/PPHP; (dihilangkan)
      8. Penyelenggara Swakelola; dan
      9. Penyedia. 

Bagian Keenam Kelompok Kerja Pemilihan

Pasal 13

(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:

  1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali e-purchasing dan pengadaan langsung;

  2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan(dihilangkan)

  3. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

    1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

    2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)  Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3)  Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

(4)  Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim Ahli atau tenaga ahli. 


Pasal 30

(4)  Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:

  1. tidak bersyarat;

  2. mudah dicairkan; dan

  3. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima. 

Pasal 44

(9)  Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. 

Pasal 45
Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. 


Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal

Pasal 51

(2)  Tender/Seleksi gagal dalam hal:

  1. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

  2. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

  3. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

  4. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

  5. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

  6. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;

  7. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

  8. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

  9. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

(3)  Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
(4)  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(5)  Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:

a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau

b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.  

 diubah menjadi : 

(5) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA. 


(6)  Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:

  1. evaluasi penawaran ulang;

  2. penyampaian penawaran ulang; atau

  3. Tender/Seleksi ulang. 

diubah menjadi : 

(6) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:

  1. a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang Iulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
  2. b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
(10)  Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
    • kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
    • tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Selek 


Bagian Ketiga Pengadaan Berkelanjutan

Pasal 68 

(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:

  1. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;

  2. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan

  3. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan. 


Bagian Ketiga Sanksi

Pasal 78

(1)  Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:
    1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

    2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;

    3. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau

    4. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. 

diubah menjadi : 

(1) Dalam hal peserta pemilihan:

a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

  1. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;

  2. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau

  3. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan,

peserta pemilihan dikenai sanksi administratif. 

5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun; 

Pasal 79

(1)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

(2)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. 


Pasal 80

(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa : 

d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; 

(4)  Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

  1. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;

  2. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;

  3. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau

  4. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun. 

(5)  Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK. 


Pasal 82

(1)  Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.

(2)  Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara 


KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:

  1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;

  2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

  3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

  4. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023. 


Dalam rangka Pedoman/Tata Cara Pemilihan Penyedia maka Pokja Pemilihan berpedoman kepada petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur oleh:

a.Peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia (disingkat Perlem 09/2018) 

b.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia (disingkat PM 25/20)

c.PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSIMELALUI PENYEDIA

UP DATE:

Ketiga peraturan diatas telah dicabut oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 karena telah digantikan oleh Peraturan LKPP nomor 12 tahun 20218 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Melalui Penyedia (disingkat Perlem 12/21) 


Sedangkan ketentuan SDM POKJA diatur oleh:

  1. Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 (disingkat PP 17/20) tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor  2 tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dicabut oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 07 tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.