Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

23 Desember 2020

Ketentuan terhadap Pengguna Anggaran (PA)




Berikut adalah Peraturan Perundang-Undangan (PPU) yang mengatur Ketentuan tentang Pengguna Anggaran yang disusun dari hirarki tertinggi.


Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. 


Bagian Pertama Pengguna Anggaran

Pasal 4

(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:

    1. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
    2. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
    3. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
    4. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang;
    5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
    7. menggunakan barang milik negara;
    8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara;
    9. mengawasi pelaksanaan anggaran;
    10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  2. menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
  3. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
  4. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah;
  6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Pasal 6

  1. (1)  Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

  2. (2)  Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang:

    1. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

    2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;

    3. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

    4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

    5. mengelola utang dan piutang;

    6. menggunakan barang milik daerah;

    7. mengawasi pelaksanaan anggaran;

    8. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;

    9. satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Pasal 17

  1. (1)  Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

  2. (2)  Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Pasal 18

  1. (1)  Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

  2. (2)  Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :

    1. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;

    2. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/jasa;

    3. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;

    4. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;

    5. memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.

  3. (3)  Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. 

Pasal 29

  1. (1)  Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara Umum Negara.

  2. (2)  Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga.

  3. (3)  Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Pertama Akuntansi Keuangan

Pasal 51

  1. (1)  Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.

  2. (2)  Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.

  3. (3)  Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 54
  1. (1)  Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.

    1. (2)  Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.  

    Bagian Keempat Laporan Keuangan

    Pasal 55

      (1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

    1. (2)  Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
      1. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing.

      2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

      3. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;

      4. Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.

    2. (3)  Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    3. (4)  Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
    4. (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 56

    (1)  Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/ walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

    (2)  Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

        1. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan;
        2. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
        3. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;
        4. Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.
      (3)  Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

      (4)  Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 

      Bagian Keempat Pengguna Anggaran

      Pasal 10

      1. (1)  Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

        1. menyusun RKA SKPD;

        2. menyusun DPA SKPD;

        3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;

        4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

        5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

        6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

        7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

        8. menandatangani SPM;

        9. mengelola Utang dan Piutang Daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

        10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;

        11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

        12. menetapkan PPTK dan PPK SKPD;

        13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

        14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      2. (2)  PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah. 


      Pasal 1
      Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 

      Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 


      Pasal 8
      Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

      1. PA;

      2. KPA;

      3. PPK;

      4. Pejabat Pengadaan;

      5. Pokja Pemilihan;

      6. Agen Pengadaan;

      7. PjPHP/PPHP; DIHAPUS

      8. Penyelenggara Swakelola; dan

      9. Penyedia. 

      Bagian Kedua Pengguna Anggaran (PA)

      Pasal 9

      (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:

      a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
      b.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
      c.menetapkan perencanaan pengadaan;
      d.menetapkan dan mengumumkan RUP;
      e.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
      f.menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;     
      f1. Menetapkan pengenaan sanksi daftar hitam
      g.menetapkan PPK;
      h.menetapkan Pejabat Pengadaan;
      i. menetapkan PjPHP/PPHP; dihapus
      j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
      k. menetapkan tim teknis;
      l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
      m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan

      n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

      1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

      2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

      (2)  PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)  PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA 

      Bagian Keempat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

      Pasal 21

      1. (1)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.

      2. (2)Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ. 


      Bagian Kesatu Persiapan Swakelola

      Pasal 23

      1. (1)Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.

      2. (2)Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.

      3. (3)Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:

        1. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;

        2. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

        3. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau

        4. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. 

      Pasal 47
        1. (1)  Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

          1. PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;

          2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan

          3. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

        2. (2)  Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

        • PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
        • PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a. 


          Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal

          Pasal 51 

          (2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:

          a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

          b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

          c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

          d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

          e. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;

          f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha- tidak sehat;

          g. seluru penawaran harga Tender Barang/Pekerja.an Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

          h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

          i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK. 


            1. (4)  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

            2. (10)  Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan denganpersetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

            • kebutuhan tidak dapat ditunda; dan 
            • tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

            Pasal 62

            1. (1)  Penelitian dilakukan oleh:

              1. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan

              2. pelaksana penelitian. 


            Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil

            Pasal 65

            1. (2)  Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas peran serta usaha kecil diubah 

             
            Pasal 79
              1. (1)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

              2. (2)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

              3. (3)  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5) huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK. 


              IV. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas 
              PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (disingkat PMK 178/18) sebagai berikut:

              Pasal 4
              (1)  Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut.

              (2)  PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui sekretaris daerah.

              Pasal 152

              PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir.


              Update terbaru (5 Feb 2021) adanya PPU yg mengatur tentang PA yaitu:


              PENGGUNA ANGGARAN

              1. Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:

                1. menyusun RKA-SKPD;

                2. menyusun DPA-SKPD;

                3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban

                  anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

                4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

                5. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan

                  pembayaran;

                6. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

                7. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain

                  dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

                8. menandatangani SPM;

                9. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab

                  SKPD yang dipimpinnya;

                10. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang

                  dipimpinnya;

                11. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

                12. menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;

                13. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam

                  rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

                14. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan

                  perundang-undangan.

              2. Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya,

                meliputi:

                1. menyusun anggaran kas SKPD;

                2. melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;

                3. menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);

                4. menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;

                5. menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan

                6. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.

              1. Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi:

                1. menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

                2. Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);

                3. Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;

                4. menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam

                  rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

                5. menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu

                  Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran

                  Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

              2. Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

              3. Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab

                SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari

                pelaksanaan DPA-SKPD.

              4. Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai

                akibat:

                1. pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;

                2. hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia

                  barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

                3. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

                4. kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

              1. Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:

                1. perjanjian atau perikatan;

                2. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

                3. akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

                  hukum tetap; dan

                4. piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan

                  peraturan perundang-undangan.

              2. Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA

                bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan

                peraturan perundang-undangan.

              3. PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu

                oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

              4. PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

              5. Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah dapat melimpahkan pada kepala biro untuk provinsi dan kepala bagian untuk kabupaten/kota selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan. 



              Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.

              Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

              1.1 Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

              Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

              Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan. 

              2.1.2 Proses

              PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA. PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK. 

              2.1.3 Penetapan

              PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK. 

              2.3.2.3 NaskahPerjanjian

              Naskah Perjanjian terdiri dari :

              1. 5)  Para Pihak dalam Kontrak

                1. a)  Menjelaskan secara rinci dan menerangkan hal yang sebenarnya identitas para pihak yang meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam Kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.

                2. b)  Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:

                  (1) pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK);

                  (2)pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;

                  (3)menjelaskan pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya; dan

                  (4)apabila pihak kedua dalam Kontrak merupakan suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerja sama tersebut. 

              1. Sanggah Kualifikasi

                Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:

                1. 1)  kesalahan dalam melakukan evaluasi;

                2. 2)  penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

                3. 3)  rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau

                4. 4)  penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.

                Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.

                Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.

                Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses Prakualifikasi.

                Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi ulang atau prakualifikasi ulang.

                Sanggah yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 

               4.2.11 Penetapan Pemenang

              1. Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang pemilihan kepada PA/KPA melalui UKBPJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

              2. PA/KPA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak untuk menetapkan Pemenang pemilihan dan menyatakan Tender/Seleksi gagal.

              3. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang atau penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA/KPA tidak memberikan penetapan/penolakan maka PA/KPA dianggap menyetujui usulan Pokja Pemilihan.3

              4. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut. 

              4.2.14 Sanggah Banding

              Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

              1. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.

              2. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.

              3. Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.

              4. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.4

              1. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.

              2. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:

                1. 1)  Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

                2. 2)  UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;

              3. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.

              4. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 

              4.2.15 Tender/SeleksiGagal
              a. Penyebab Tender/Seleksi dinyatakan gagal

              1. 1)  Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal:

                1. a)  terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

                2. b)  tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

                3. c)  tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

                4. d)  ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;

                5. e)  seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

                6. f)  seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;

                7. g)  seluruh penawaran harga pada Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

                8. h)  negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

                9. i)  KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

              2. 7)  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i ditetapkan oleh PA/KPA. 

              c. Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang Gagal

              Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

              1. 1)  kebutuhan tidak dapat ditunda; dan

              2. 2)  tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi. 

                5.1 E-purchasing

                5.1.1 Persiapan Pengadaan
                E-purchasing untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang Pagu Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh PPK. Dalam hal nilai E-purchasing dengan Pagu Anggarannya bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), PPK mengusulkan penetapan kepada PA/KPA. 

                7.1.1 Perselisihan Pendapat atas Hasil Pemilihan

                Dalam hal PPK yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

                PA/KPA dapat memutuskan:

                1. Menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, penawaran ulang, atau Tender ulang; atau

                2. Menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.

                Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final.

                Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti dan memerintahkan untuk melakukan evaluasi ulang, penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan Penyedia diterima.

                7.9 Pemeriksaan Bersama

                1. Apabila diperlukan,pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap tahapan pekerjaan dan rencana mata pembayaran.

                2. Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim teknis dan PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli.

                3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak. 

                VIII. SERAH TERIMA

                Pelaksanaan penyerahan hasil pekerjaan 100% (seratus persen) dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dijelaskan dalam bagan alur berikut:

                8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan

                1. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.

                2. PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.

                3. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.  

                 8.2 Masa Pemeliharaan

                1. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia. 

                catt: Pada Peraturan Lembaga ini terdapat turunan berikutnya yang mengatur Pedoman dan Standar Dokumen Penyedia, pada artikel ini kita hanya membahas pedoman tender konstruksi.

                Update: Peraturan ini telah diganti dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia yang memuat ketentuan terkait PA sebagai berikut:

                Pasal 5
                PA/KPA dengan pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan pada tahap persiapan pengadaan, persiapan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan pemilihan dan/atau pelaksanaan pekerjaan untuk barang/jasa.

                Lampiran 1, 2 & 3 :
                • Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia merupakan kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
                • Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh: 
                1. Tim Teknis 
                Tim Teknis dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa. 
                2. Tim ahli atau tenaga ahli
                Tim ahli atau tenaga ahli dapat berbentuk tim atau perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/ pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
                3. Tim Pendukung atau tenaga pendukung
                Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
                • Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, maka :
                1) PA/KPA merangkap sebagai PPK; atau
                2) PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK 
                sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan. 
                • 1.1  Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
                Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

                • Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.
                • PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK. 
                • Para pihak dalam Kontrak terdiri dari dua pihak yaitu: (1) pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK);(2) pihak kedua adalah pihak Penyedia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
                • Reviu KAK untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi untuk memastikan bahwa KAK, output, metodologi, personel, waktu, biaya sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA (hanya ketentuan lampiran 2).
                • Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi antara lain 2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini. 
                • Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan antara lain: 4)  penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 
                • Sanggah yang disampaikan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. 
                • Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal antara lain: 

                j. Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;

                k. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau 

                l. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
                  • Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf j) sampai dengan huruf l) diatas ditetapkan oleh PA/KPA. 
                  • Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal antara lain: 5) Pokja Pemilihan melakukan penghentian proses Tender/Seleksi apablia berdasarkan hasil peninjauan dan komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.(hanya ketentuan lampiran 2)
                  • Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: 
                  1)  kebutuhan tidak dapat ditunda; dan 
                  2)  tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
                  • Konsolidasi oleh PPK sebagai berikut antara lain: 
                  a. PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari PA/KPA.
                  f. PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA.

                  g. Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia 

                  (hanya ketentuan lampiran 1) 

                  • Konsolidasi setelah pengumuman RUP. Setelah pengumuman RUP, UKPBJ dapat melakukan konsolidasi terhadap pemaketan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 

                  1. UKPBJ secara tertulis mengusulkan kepada PA/KPA/PPK untuk melakukan konsolidasi. 

                  2. Dalam hal PA/KPA menyetujui, dilakukan tahapan sebagaimana ketentuan pada klausul 6.2.1. 

                  3. Dalam hal PA/KPA tidak menyetujui, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana semula. 

                  (hanya ketentuan lampiran 1&2) 

                  • Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan. PA/KPA dapat memutuskan: 
                  a.Menyetujui penolakan oleh PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang; atau b. Menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kalender. 
                  Keputusan PA/KPA tersebut bersifat final.
                  Dalam hal PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan disertai dengan alasan dan bukti serta memerintahkan untuk melakukan evaluasi ulang atau Tender/Seleksi ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia. 

                  • Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat menetapkan tim teknis dan PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli.
                  • Masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi antara lain : h. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia. (hanya ketentuan lampiran 1) 
                  • Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA 

                  1. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak untuk menandatangani Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. 

                  2. Mekanisme serah terima hasil barang/jasa dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

                  • Masa Pemeliharaan (apabila dibutuhkan) antara lain 8. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama masa pemeliharaan oleh Penyedia. 

                  Pasal 1
                  Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

                  1. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. 

                  1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga atau perangkat daerah.

                  2. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

                  3. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah. 


                  Catt: Peraturan ini banyak memiliki lampiran, sebagai mewakili saya ambil Lampiran huruf A yaitu Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang berbunyi:

                  • Pengguna Anggaran (PA) : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/ Perangkat Daerah. 

                  34.7. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)