Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

23 Desember 2020

Kebijakan SDM-PBJ

    Reformasi dari sisi Sumber Daya Manusia (disingkat SDM) para Aparatur Sipil Negara yang mengurus pengelolaan PBJ telah dibenahi. Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas PBJ, telah ditetapkan adanya jabatan fungsional Pengelola PBJ melalui kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 77 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ dan Angka Kreditnya. Untuk meningkatkan kinerja organisasi telah pula dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai jabatan fungsional pengelola PBJ sehingga dikeluarkanlah kebijakan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (disingkat PerMPANRB 29/20). Peraturan ini sudah memuat ketentuan dibentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PBJ yaitu IFPI (Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia) yang bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi (pasal 54). 

    Sebelum kebijakan ini ada, keberadaan Organisasi Profesi pengawas IFPI tersebut sebenarnya sudah mulai dibuat namun mengacu kepada pasal 101 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terakhir kali dirubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 


Berdasarkan PS 16/18, SDM Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 

    1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah, yaitu Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
    2. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau 
    3. Personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. 

SDM Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ dan atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen disingkat dengan PPK, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ

Para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 

  1. Pengguna Anggaran disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat dengan KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan (APBN) atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah (APBD)
  3. Pejabat Pembuat Komitmen disingkat dengan PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
  4. Pejabat Pengadaanadalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
  5. Kelompok Kerja Pemilihan disingkat dengan Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
  6. Agen Pengadaanadalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
  7. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan disingkat PjPHP/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan disingkat dengan PPHPadalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (PjPHP) dan tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (PPHP).
  8. Penyelenggara Swakelolaadalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
  9. Penyediaadalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. UKPBJ tersebut berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, UKPBJ memiliki fungsi :

  1. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; 
  2. pengelolaan LPSE (dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah); 
  3. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; 
  4. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan 
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.


Dalam rangka transformasi kemampuan dan kompetensi SDM PBJ, Presiden telah membuat ketentuan peralihan SDM sebagai berikut:
  1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020;

  2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh :

    1. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri  wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

    2. Personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;

  3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.