Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

26 Desember 2020

Analisis Kebijakan Publik terhadap SE LKPP no. 33/20


Kebijakan yang dianalisis: 

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Penugasan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SE LKPP 33/20). Terkait tidak terlaksananya Implementasi PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PS 16/18) khususnya pelaksanaan Pasal 88, huruf a.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/11) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 (UU 15/19), Pasal 8 disebutkan bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

yaitu mencakup peraturan yang ditetapkan oleh 

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, 
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, 
  3. Dewan Perwakilan Daerah, 
  4. Mahkamah Agung, 
  5. Mahkamah Konstitusi, 
  6. Badan Pemeriksa Keuangan, 
  7. Komisi Yudisial, 
  8. Bank Indonesia, 
  9. Menteri, 
  10. badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, 
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, 
  12. Gubernur, 
  13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 
  14. Bupati/Walikota, 
  15. Kepala Desa atau yang setingkat.
Maka Peraturan Perundang-undangan (PUU) sebagaimana dimaksud diatas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh PUU yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Didalam PENJELASAN ATAS UU 12/11, ketentuan Pasal 8 semuanya cukup jelas kecuali : 

  1. Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
  2. Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

I. Kajian dari sisi Subjek:

Yaitu Pihak mengeluarkan kebijakan SE nomor 33/2020 tersebut dalam hal ini adalah LKPP, maka menjadi Pertanyaan besar apakah LKPP adalah lembaga yang yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang??

Mari kita kupas satu persatu,

Apakah LKPP dibentuk dengan Undang-Undang?.
Sangat pasti bahwa LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LKPP (PS 106/07) yang telah dirubah oleh Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2014 (PS 157/14). Dasar pembentukan Peraturan Presiden tersebut adalah :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Saya telah menelusuri ketiga UU tersebut namun sama sekali tidak menemukan nama LKPP disebut bahkan untuk penugasan yang mirip-mirip LKPP juga tidak ada. Sepertinya LKPP bukanlah lembaga yang dibentuk oleh UU semisal  LPJK yang dibentuk berdasarkan UU Jasa Konstruksi. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

 

Apakah LKPP dibentuk Pemerintah atas perintah Undang-Undang?
Telah pula saya perluas pencarian ke UU lain termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). Namun sama sekali tidak ada menyebutkan secara khusus bahwa Pemerintah membuat LKPP atas dasar perintah Undang-undang tertentu. 

Dari kupasan diatas sebenarnya sudah cukup jelas formalitas kelembagaan LKPP tersebut seperti apa, namun demi memastikan apakah ada Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagaimana yang diatur pada bagian keempat UU 12/11 , mari kita coba mencari pembenaran  pada PUU yang ada yaitu :

  1. PS 157/14, Pada pasal 2 jelas disebutkan bahwa 
    • LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
    • LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  2. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, karena ada disebut bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun ternyata hasilnya tidak ada ketentuan Atribusi, Delegasi, dan Mandat yang dimaksud.
  3. PS 16/18, PUU ini sebagian besar adalah penugasan presiden terhadap LKPP meskipun ada ketenetuan lain yang harus dilakukan bersama lembaga lain bahkan terdapat juga keterbatasan kewenangannya terhadap Pemda.

Dapat disimpulkan  bahwa LKPP bukanlah dibentuk berdasarkan Undang-Undang ataupun Pemerintah atas perintah Undang-Undang dengan begitu baik SE 33 maupun aturan lain yang dikeluarkan lembaga ini sama sekali tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ada terdapat argumen dimana LKPP dapat saja dalam pengecualian dari UU 12/11 mengingat keberadaannya saat itu atas dasar PS 106 yang dibuat pada tahun 2007, namun atas dasar pertimbangan bahwa kebijakan tersebut telah dirubah menjadi PS 157 pada tahun 2014 maka boleh dikatakan LKPP sudah harus mematuhi UU 12/11 yang telah ada setelah perubahan dilakukan.

Faktanya Presiden telah menunjuk LKPP  dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan terkait Perbendaharaan dan Administrasi Negara dalam hal ini terhadap materi/urusan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

II. Kajian dari sisi Objek:

yaitu  materi muatan atau urusan tertentu pada aturan yang dikeluarkan LKPP yang tercermin pada:

1. Latar belakang dikeluarkannya surat tersebut yaitu:

  1. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ) terdiri dari atas:

    1. 1)Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah;

    2. 2)Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

    3. 3)Personel selain yang dimaksud pada angka 1) & angka 2).

  2. SDM PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa dengan menjadi Pejabat Fungsional dan/atau memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

  3. Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020.

  1. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sampai dengan Desember 2020 belum ada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah memenuhi jumlah kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Sehubungan dengan hal tersebut dibutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai Penugasan SDM PBJ dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Maksud dan Tujuan dikeluarkannya surat tersebut 

  • untuk memberi penjelasan lebih lanjut mengenai penugasan SDM PBJ dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan 
  • sebagai acuan penugasan Aparatur Sipil Negara selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.

Apabila kita melihat seluruh ketentuan yang ada pada PS 16/18, maka maksud dan tujuan SE 33/20 tersebut ternyata bukanlah hal yang sudah ditentukan sebelumnya melainkan menjadi bagian ketentuan lanjutan yang sudah diatur pada BAB XIII (KETENTUAN LAIN-LAIN) sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.

(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

Sangat jelas bahwa Selain Menteri/kepala lembaga ternyata Kepala Daerah dapat juga membuat kebijakan lanjutan terhadap solusi akibat tidak terlaksananya ketentuan mengenai materi muatan atau urusan tertentu sebagaimana yang dmaksud pada Pasal 88 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Presiden sama sekali belum membuat ketentuan tindakan apa dan oleh siapa dalam menindak lanjuti ketentuan pada pasal tersebut.

Kesimpulan Akhir bahwa SE 33/20 tersebut:

  1. Bukanlah tergolong peraturan perundang-undangan karena dikeluarkan oleh Lembaga yang tidak termasuk UU 12/11, Pasal 8. 
  2. Tidak berlaku bagi Pemerintahan Daerah mengacu ke pada PS 16/18 pasal 86 ayat (2).

Sebagai Saran: Sebaiknya Menteri dan Kepala Daerah membuat kebijakan tersendiri dengan mengacu kepada PUU yang sesuai pasal 8 UU 12/11 seperti:
KETENTUAN UMUM
  • Peraturan Perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan
  • Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  • Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
  • Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
  • Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Catt:

  • Kebijakan ini dikaji memakai Metode Analisis Kebijakan Publik, demi kenyamanan pembaca sengaja disajikan dalam bentuk Narasi bebas agar lebih User Friendly.
  • Kajian ini terbatas pada ketidaktahuan akan isi  Naskah Akademis pembentukan PS 157/14 dan PS 16/18 (sedang tahap meminta dokumen pada PPID Kementrian PPN/Bappenas dan LKPP). Meskipun naskah itu ternyata nantinya akan menjelaskan sesuatu yang berbeda maka segera akan dipertimbangkan sebagai Asimetris Informasi .
  • Kajian ini mengambil fokus terkait Kebijakan Publiknya, pertanyaan selanjutnya bagaiman sanksi tidak terlaksananya pasal 88 tersebut, status hukum aturan yang dikeluarkan LKPP lebih tepat dikaji memakai Metodologi Hukum.