Salut buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Menko Bidang Perekonomian, selaku Pelayan Publik beliau benar-benar menjalankan Asas Terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga semua Pejabat Publik mengerti filosofi Melayani bukan Dilayani.
Terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan, ternyata pemerintah saat ini telah pula mengikuti ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga Bapak Presiden dan pembantunya lebih memodernkan aplikasi ini ( https://uu-ciptakerja.go.id ) biar lebih Up to Date dan User Friendly. Jangan juga hanya untuk UU Cipta Kerja saja, kalo boleh semua Draft Peraturan Perundangan-Undangan termasuk Peraturan Menteri dibuat juga seperti ini biar transparan dan terbuka, tidak didemo masyarakat hanya karena masalah sepele......adanya Asimetris Informasi.
Hitung-hitung ditengah WFH, saya jadi kreatif juga menulis ini menulis itu, mengkaji ini mengkaji itu, habisin waktu dan biaya tapi untuk negara gak masalahlah, toh hasilnya bisa dinikmati anak cucu. Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, kebetulan sudah tahunan juga ngumpulin bahan kajiannya, gayung bersambut dimana Pemerintah sekarang sangat terbuka.....bisa juga aspirasi selama ini disalurkan dalam bentuk masukan-masukan yang entah dibaca atau tidak bodoh amat....😀😀.
Dear reader...berikut surat yang telah saya kirim (lampiran)...ada info sensitif yg dihide dulu (tadinya) nunggu konfirmasi Pejabat Publik yang sepertinya ngurus surat menyurat saja belum beres, masukin surat serasa masukin kelumpur.....ketelen ga jelas keluarnya jadi apa (catt: sudah dijawab tapi saya jemput bola....hampir lagi buat surat terbuka pfffttt)......, kalo boleh Pak Presiden ganti saja Pejabat Publik yang mentalnya tidak melayani gini....intermezo he3x, selamat membaca.
Up Date Response Pemerintah atas Masukan dan Saran (11/09/21):
1. Untuk Masukan "Penggratisan Biaya" SBU/SKK, KemenPUPR telah mengeluarkan SE nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisis Layanan SBU & SKK Jaskon tanggal 30 Des 2020, yg salah satu isinya menggratiskan biaya Sertifikasi dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah
2. Untuk Masukan "SBU/SKK Kelistrikan bukan wewenang KemenPUPR", Dirjen Binakon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor BK 0404-Dk/ 1464 tgl 13 November 2020 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan dengan begitu permasalahan untuk SBU kode EL dan Tenaga Kerja kelistrikan telah selesai.
2. Untuk Aspirasi konflik "urusan pengaturan ketentuan pemilihan Penyedia" antara Regulator KemenPUPR vs LKPP, PP 14/21 telah menambahkan pasal 74 A sehingga selanjutanya diatur oleh Peraturan Presiden 12/21 yang menugaskan LKPP mengeluarkan PerLKPP 12/21.
Lampiran :
Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya buat K/L atas konfirmasinya yang menyatakan surat telah diterima, ini menunjukkan K/L tersebut memahami prosedur Surat-menyurat yang baik, semoga jadi pelajaran bagi K/L sebelah yang urusan etika surat menyurat saja belum paham.