Layanan Konsultasi.

Kami dapat memberikan JASA Nasehat Kebijakan terhadap Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi (Perencanaan - Persiapan - Pelaksanaan - Kontrak); dan Pemenangan Tender. Kami juga membantu membuat Kebijakan Perusahaan (Dokumen Tender & Peraturan Direksi terkait Pengadaan). Hubungi bonatua.766hi@gmail.com

Translate

CARI DI BLOG INI

16 November 2020

Misi saya tentang The New LPJK tidak bisa berhenti sampai disini




        Iseng-iseng nompang lewat.....ikutan seleksi Calon Pengurus LPJK 2020-2024 ehhhh malah bisa lolos tahap administrasi. Selaku generasi muda yang vokal akan perubahan rasanya pesimis bisa lolos assesment yang bersaing diantara para Pejabat (ex) KemenPUPR, Pengurus (ex) LPJK dan para Pakar lainnya sekelas Direksi BUMN dan Guru Besar, ibarat kata orang Medan, apalah awak ni.....tukang ganggu lapak orang aja hahahaha...sudah kritikannya jejaknya dimana-mana, pas interview-pun lebih mirip protes ke assesor..... Quo Vadis LPJK ?.
        Benar saja...Gak lolos bro...alasannya  score rendah.....ya elah kok bisa... untungnya semua terukur jadi ga kecewa-kecewa amat, sebagai peserta termuda bisa saja ini menyelamatkan diri dari situasi yang selalu ingin kencang berlari  ditengah tim yang diprediksi bakal diisi para veteran yang telah melukis wajah dunia konstruksi +62 selama ini......yang jembatan runtuhlah, gedung kebakaranlah,  atap rumah sakit rubuhlah.....weleh weleh weleh apa lagi yak. Jadi mohon maaf ibu kami bu Megawati Soekarnoputri, bukan kami yang muda tidak ingin bersumbangsih membangun negeri tapi sepertinya teman-teman segenerasi ibu masih pada kuat berlari dalam panggung bertajuk eksistensi.
    Okelah itu sudah terjadi, lantas bagaimana...apakah misi saya akan The New LPJK juga terhenti.....barusan saya uji response teman-teman di Group Facebook LKPP (Barang dan Jasa) - Ekosystem PENGADAAN Indonesia tempat kumpulan para profesional PBJ ngobras, tes pasar salah satu misi saya yaitu menggratiskan SBU, SKA dan SKT, ternyata saya tidak sendiri...banyak yag berpendapat dan merasakan hal yg sama, ada masyarakat konstruksi yang selama ini tersakiti dan dieksploitasi oleh Praktek Monopoli berkedok Registrasi. 
        Sepanjang yang saya amati, LPJK cs dulunya ibarat tukang parkir liar, melihat banyak kendaraan parkir di tanah negara langsung kreatif ngadain pungutan parkir, namun belakangan oleh penguasa dikasih seragam dan dibuat Badan Pengelolanya.  Tak jelas laporan si tukang parkir, tak jelas pula tanggungjawabnya, kerjaanya cuman melihat roda kendaraan berapa dan parkir berapa lama. Hebatnya lagi kalo mau maju mundur ada lagi calonya....kena charge dimana-mana edannnnn yak. Kendaraan, spion bolong, logo, mobil hilang,  kebaret dan helm hilang ga ada urusan yg penting "Bayar".  
    KemenPUPR adalah penyelenggaranya, LPJK adalah Pengelolanya, Asosiasi adalah tukang parkirnya, sertifikat itu tiket parkirnya.....pemilik kendaraanya siapa? ya kami pengusaha dan tenaga kerjalah. The Biq Question is.....bisa ga kami parkir sendiri...ya bisalah orang sejarahnya dulu kami parkir sendiri dan gratis...upss bisa-bisa orang se-RW ngga ngomongin gue hi3x. Tapi gak papa cuek aja biar viral, biar jangan dikirain kita selamanya bodoh dan senang diginiin.
        Dulu saya sempat senang melihat ada niat baik di UU 02/17, memasukkan penghasilan parkir ke PNBP, tapi kok hampir 5 tahun ga ada realisasinya ? .....trus cerita lama akan bagaimana, sudah berapa banyak kendaraan yg parkir....ayo ngaku eMbernya dikasih kemana....laporan keuangan Pengelola parkir baru nanti gimana, mulai dari nol kah? jangan-jangan masih nombok ujung-ujungnya APBN juga dipelorotin.  Jadi ingat Ahok....kapok deh si tukang parkir dipasangin Meteran Parkir. 

        MISI saya bisa saja tenggelam diajang ini, namun tidak dengan Misi KITA pemilik kendaraan, bisa saja tetap bayar parkir tapi benarin tuh lokasi parkir, jelaskan kenapa hanya parkir saja bayarnya mahal sementara ditetangga bisa gratis malah ada service tambahan jok dan kaca ditutupin kardus jika panas. Misi KITA tidak boleh berhenti, tidak dijalanan, tidak di media sosial, tidak di Presiden, tidak di Dewan Perwakilan Rakyat, tidak di kampus-kampus, tidak di surat kabar, tidak pula diperkumpulan pemerhati,   .....mari kita gaungkan kata-kata ini

JANGAN ADA BIAYA LAGI  !!!!!

JANGAN ADA CALO LAGI  !!!!!

 JANGAN DUKUNG KUNCIAN TENDER LAGI!!!!!

LAYANI KAMI SESUAI STANDAR UU 25/2009!!!!!


sederhana tapi merakyat....bayangkan ada 677.999 Badan Usaha Jasa Konstruksi, 267.686 Tenaga Ahli (asumsi satu SKA perorang) dan Tenaga terampil 705.302 (asumsi 1 SKT/orang) ...itu kalo data KemenPUPR benar ya sambil batuk...uhukuhuk



Pada Intinya kita ingin Biaya Tender murah-semurahnya, caranya gratisin SBU, dihapuspun sebenarnya ga masalah!! toh ada SIUJK. Gratisin juga SKK...dihapuspun ga masalah wong hanya kasih Foto copy KTP, Ijazah, CV, Pasfoto, BAYAR.....minggu depan jadi deh Tukang Gojek nyambi Tenaga Ahli Madya ….Kementrian ATR / BPN saja da bantu Petani menggratiskan sertifikat tanah, Gubernur/Bupati/ walikota melalui PTSP juga gratisin ngurus SIUP, Izin Praktek dll……Kepala BKPM melalui OSS nya juga sudah tuk yg namanya NIB dan SIUJK….semua berlomba-lomba merangsang pertumbuhan usaha dengan menekan biaya UMKM, sudah saatnya KemenPUPR memperhatikan nasib kami kontraktor, belum lagi Kondisi covid praktis membuat SBU/SKA/SKT tidak produktif dipakai sementara masa berlakunya tetap berkurang setahun 😭😭😭😭😭. Pilih mana Pak Menteri terhormat……kontraktor+tenaga kerja atau setoran PNBP LPJK+Asosiasi?


Sekian dulu Pidato Pembukaannya tentang LPJK ini, nantikan banyak cerita yang lebih seru dan lebih dalam lagi.

14 November 2020

Masukan dan Aspirasi Draft Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi



Salut buat Bapak Presiden Joko Widodo dan Menko Bidang Perekonomian, selaku Pelayan Publik beliau benar-benar menjalankan Asas Terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Semoga semua Pejabat Publik mengerti filosofi Melayani bukan Dilayani

Terkait pembuatan Peraturan Perundang-undangan, ternyata pemerintah saat ini telah pula mengikuti ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah dirubah oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga Bapak Presiden dan pembantunya lebih memodernkan aplikasi ini ( https://uu-ciptakerja.go.id ) biar lebih Up to Date dan User Friendly. Jangan juga hanya untuk UU Cipta Kerja saja, kalo boleh semua Draft Peraturan Perundangan-Undangan  termasuk Peraturan Menteri dibuat juga seperti ini biar transparan dan terbuka, tidak didemo masyarakat hanya karena masalah sepele......adanya Asimetris Informasi.

Hitung-hitung ditengah WFH, saya jadi kreatif juga menulis ini menulis itu, mengkaji ini mengkaji itu, habisin waktu dan biaya tapi untuk negara gak masalahlah, toh hasilnya bisa dinikmati anak cucu. Terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja, kebetulan sudah tahunan juga ngumpulin bahan kajiannya, gayung bersambut dimana Pemerintah sekarang sangat terbuka.....bisa juga aspirasi selama ini disalurkan dalam bentuk masukan-masukan yang entah dibaca atau tidak bodoh amat....😀😀. 

Dear reader...berikut surat yang telah saya kirim (lampiran)...ada info sensitif yg dihide dulu (tadinya) nunggu konfirmasi Pejabat Publik yang sepertinya ngurus surat menyurat saja belum beres, masukin surat serasa masukin kelumpur.....ketelen ga jelas keluarnya jadi apa (catt: sudah dijawab tapi saya jemput bola....hampir lagi buat surat terbuka pfffttt)......, kalo boleh Pak Presiden ganti saja Pejabat Publik yang mentalnya tidak melayani gini....intermezo he3x,  selamat membaca.   

Up Date Response Pemerintah atas Masukan dan Saran (11/09/21):
1. Untuk Masukan "Penggratisan Biaya" SBU/SKK, KemenPUPR telah mengeluarkan SE nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisis Layanan SBU & SKK Jaskon tanggal 30 Des 2020, yg salah satu isinya menggratiskan biaya Sertifikasi dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah    
2. Untuk Masukan "SBU/SKK Kelistrikan bukan wewenang KemenPUPR",  Dirjen Binakon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor BK 0404-Dk/ 1464 tgl 13 November 2020 tentang Subklasifikasi Terkait Ketenagalistrikan dengan begitu permasalahan untuk SBU kode EL dan Tenaga Kerja kelistrikan telah selesai.
2.  Untuk Aspirasi konflik "urusan pengaturan ketentuan pemilihan Penyedia" antara Regulator KemenPUPR vs LKPP, PP 14/21 telah menambahkan pasal 74 A sehingga selanjutanya diatur oleh Peraturan Presiden 12/21 yang menugaskan LKPP mengeluarkan PerLKPP 12/21.

Lampiran :









Saya mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya buat K/L atas konfirmasinya yang menyatakan surat telah diterima, ini menunjukkan K/L tersebut memahami prosedur Surat-menyurat yang baik, semoga jadi pelajaran bagi K/L sebelah yang urusan etika surat menyurat saja belum paham. 






06 November 2020

Tanpa Keterbukaan Evaluasi, Tender serasa sulap yang membosankan


Val Valentino sang pembongkar trik sulap bertopeng awalnya dicerca karena membongkar pertunjukan Sulap yang triknya itu-itu saja dan jurusnya sama diseluruh Dunia. Pertunjukan ini sebenarnya adalah penipuan karena ada serangkain proses yang tidak tampak oleh para Penonton dari sisi yang berbeda sehingga seolah-olah hasil/outputnya nyata dan benar adanya, semakin besar dan hebat pertunjukannya maka semakin banyak pula pihak yang dilibatkan dalam proses pertunjukkan. Akibat ulah Val Valentino, terjadi Revolusi Sulap besar-besaran di Dunia bahkan di Indonesia, banyak pesulap yang tidak kreatif marah dan beralih profesi namun bagi pesulap tangguh justru menganggap ini tantangan dan belajar keras menciptakan trik-trik baru. Akhirnya Sulap sekarang serba baru dan naik ke level yang lebih tinggi dan rumit.

Ibarat proses sulap, kebanyakan proses evaluasi tender saat ini sangat mirip seperti trik yang kuno dan membosankan. Banyak Perusahaan tidak mau berinvestasi kepada peningkatan Sumber Daya Manusia....ngapain ngabisin duit training pekerja kelevel mahir sampai botak lalu dibilang pakar SPSE v.4, paham PM 14/20, paham Perlem 09/18, paham PP 22/20 atau SBD versi World Bank, training K3 dan lain-lain sebagainya toh hasil akhir kompetisi semuanya ibarat sulap, yang semua penonton tidak bisa tahu pertunjukan itu sebuah fakta atau bagaimana. Jadi SDM cukuplah ngerti cara upload dokumen penawaran seadanya, cukuplah paham dokumen tender mintanya apa toh hasil akhirnya adalah transaksional....alias yang penting bisa dapat tiket nonton dulu aja syukur-syukur bisa transaksi didalam....hmmmm

Disisi pola marketting juga tidak berubah sama sekali, ketidakterbukaan diera Digital membuat para Marketing yang seharusnya sudah bisa menghindari tatap muka namun kembali tetap pakai cara lama, pake ilmu "lobisa" alias lobi sana lobi sini. Teknik marketting seperti ini jelas berbiaya tinggi, perbanyak koneksi, pertebal relasi, entertaint sana sini, sudah transportasi mahal belom lagi bawa ini bawa itu, kasih ini kasih itu. Apakah itu semua gratis? wah emangnya perusahaan ini milik negara he3x, pada faktanya semua biaya itu menjadi beban negara...mengapa ? sepeserpun biaya itu akan tetap dimasukan ke beban harga penawaran, kalo gagal...kerugian dibebankan lagi ke tender berikutnya dan seterusnya sampai berhasil. Jika kerugian sudah cukup besar, solusinya pasti ke kualitas pekerjaan. Siapa yang rugi ? ya negara juga.

        Mari para Regulator, jadilah Val Valentino PBJ, biar kami semangat berkompetisi, biar kami kreatif mengembangkan diri, tinggalkan pola-pola lama yang prakteknya hampir merata di seluruh Indonesia. Buatlah sistem yang tidak gampang dibobol Hacker, biar para pembuat sistem dan pembuat antivirus selalu Up to Date. Memang sih kita harus akui banyak juga penonton sulap yang nyaman meskipun tahu ini hanya Sulap. Namun Perlu diingat bahwa sebelum keterbukaan ala Val Valentino, yang namanya sulap dari zaman Bapak saya sama saja triknya namun berkat Revolusi Keterbukaan trik sulap....banyak sulap-sulap baru muncul walaupun itu menunggu trik tersebut diungkap lagi. Buatlah REGULASI yang tidak membosankan,  sehingga Penyedia tidak malas berinovasi maupun mengembangkan diri. 


Terimakasih. 


01 November 2020

PERLUNYA KEPATUHAN IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI TERKAIT TAHAP EVALUASI TENDER

   
    
        Seandainya ada yang bertanya apa yang telah saya perbuat untuk Negara ini, sebagai Akademisi/ Pemerhati / Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka saat ini hanya baru mampu menyumbangkan  pendapat/saran berdasarkan kajian ilmiah, masalah apakah hasil penelitian tersebut dipergunakan oleh para pembuat kebijakan itu semua dikembalikan ke Penilaian Publik seraya bertanya  Apa yang telah diperbuat Pejabat Publik kepada Negara.
        Konsepnya sederhana, merubah peran POKJA yg awalnya seperti Juri menjadi sebatas Wasit, dan PPK yang perannya seperti Hakim menjadi sebatas Wasit Garis. Caranya bagaimana ? Tidak ada yang baru, hanya menjalankan asas/prinsip terbuka sesuai perintah UU 25/2009 dan PS 16/2018 yg sudah ada. Instruksi Kepada Peserta tentang Keterbukaan Informasi terkait Evaluasi pasca Pengumuman benar-benar dijalankan. Dengan terbukanya seluruh dokumen yang diupload para peserta maka ibarat Video Assistant Referee (VAR) pada pertandingan sepak bola, para pelaku PBJ termasuk peserta yg kalah bebas menilai sendiri fairplay-nya Mekanisme Pemilihan Penyedia, apakah Pemenang betul² lebih layak menang dibanding Peserta yang kesalahannya dikupas tuntas Pokja. Jika memang ada Informasi yang harus dirahasiakan maka harus disepakati para peserta diawal tender termasuk alasannya tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada.
"saya rasa ini efektif menghindari evaluasi yang transaksional"

Berikut ilustrasi kecurangan yang terjadi apabila Proses Evaluasi tidak terbuka: