LPJK versi now ini (versi UU 02/2017) sepertinya bukan kaleng-kaleng, liat saja proses seleksi Calon Pengurusnya, terbuka lebar bahkan Masyarakat bebas dilibatkan untuk memberi masukan, sekalian mari kita bantu Panitia Seleksi yak...berikan masukan akan profile Para Calon Pengurus LPJK….silahkan diakses di https://rekrutmenlpjk.pu.go.id/web/masukan-masyarakat .
Dari sisi Kacamata Kebijakan Publik, saya melihat karakter LPJK baru persis seperti karakter lagu Hio yang dibawakan oleh Pak Menteri Kementrian PUPR feat Iwan Fals, bukan isapan jempol semata, Pak Menteri langsung mengeluarkan PermenPUPR 9/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai response dan koreksi total atas LPJK versi lama.......Salam Metal Pak Menteri….jangan lupa dengar lagunya gaesss https://www.youtube.com/watch?v=ggLQlbuxAbU ...jangan lupa likes & subscribes-nya ya.😁😁
Btw mulai tahun depan apa sih tugas dan fungsi "The New LPJK" ? berdasarkan permen terbaru diatas berikut jawabannya:
Pasal 7
LPJK mempunyai tugas melaksanakan :
- Registrasi,
- Akreditasi,
- Penetapan penilai ahli,
- Pembentukan LSP,
- Pemberian lisensi, dan
- Penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan registrasi terhadap :
- Badan usaha Jasa Konstruksi,
- Pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi,
- Tenaga Kerja Konstruksi,
- Pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi,
- Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan
- Penilai ahli;
2. Pelaksanaan akreditasi terhadap :
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi,
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan
- Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
3. Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
4. Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
5. Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
6. Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang
dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
7. Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU
8. Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan
9. Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Jelas terlihat barangnya beda bukan….Tugas dan Fungsi-nya jauh lebih berat dan yang jelas jauh lebih Profesional ga mirip tukang stempel kelurahan, tapi jangan lengah mari kita kawal terus ……faktanya banyak Kebijakan Gagal di Implementasi.
Disclaimer: Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada Panitia Seleksi Pengurus LPJK periode 2021-2024 yang telah menjadikan saya sebagai salah satu calon dari 59 orang kandidat yang terpilih melalui surat nomor 02/PENG/LPJK/X/2020 tentang peserta lulus seleksi administrasi Calon Pengurus LPJK tahun 2021-2024. Saya merasa bangga dan senang namum esensi terpilih atau tidak bagi saya hanya masalah berada dimana, karena berbuat yang terbaik kepada Negara bisa juga melalui tulisan, selamat bekerja Pansel terhormat. Salam.
btw. jangan lupa syarat-syarat yg dipublish konsisten dijaga https://properti.kompas.com/read/2020/09/15/163000921/ini-beda-pengurus-lpjk-sekarang-dan-dulu?page=all#page2