Gaes...melanjutkan topik BISNIS DISEPUTAR TENDER KONSTRUKSI maka pada kesempatan kali ini coba saya jabarkan seberapa besar valuasi Pasar Sertifikasi Management.
Pasar ini banyak didominasi oleh Lembaga Sertifikasi Swasta namun ada juga BUMN serta Kementrian. Melihat permintaan yang sangat tinggi, kesempatan ini turut pula melahirkan Pasar Informal. Adapun jenis-jenis sertifikat yang ditawarkan saat ini sebagai berikut:
- Sertifikat Management Mutu (ISO 9001)
- Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001)
- Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (ISO 45001)
- Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja versi Kementrian Tenaga Kerja
- Sertifikat Anti Suap (ISO)
- Sertifikat Building Information Modeling (ISO)
- Sertifikat Green Building
Poin 1 s/d 3 biasanya sesuai Standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan biasanya juga dipakai untuk Tender kelas Menengah keatas. Harga di pasar Formal bervariatif tergantung posisi tawar dan besarnya Organisasi yang distandarisasi, untuk versi ISO dikenakan tarif Rp. 40 jt s/d 50 jt diawal tahun dengan masa berlaku selama 3 tahun dan masih dikenakan biaya audit surveillance tahun kedua dan ketiga sebesar 20 s/d 25 jt pertahun. Dipasar Informal biayanya bisa lebih mahal namun ekpress seharga sekitar 50 jt s/d 60 jt dengan biaya tahunan 20 s/d 25 jt.
Namun untuk sertifikat versi Kementrian Tenaga Kerja di Pasar Formal harganya bisa diantara 80 jt s/d 100 jt untuk masa berlaku 3 tahun tanpa ada biaya audit surveillance tahun kedua dan ketiga, di Pasar Informal sendiri harganya bisa jatuh lebih murah berkisar sampai 70 jt-an.
Jadi jika ditotal, untuk dapat mengikuti Tender Standar KemenPUPR (minimal sertifikat dari no. 1 s/d 3 diatas) saja maka Penyedia harus Investasi Kertas sebesar 120 jt s/d 150 jt ditambah 40 jt s/d 50 jt untuk masa berlaku selama 3 tahun yang jika ditotal lagi menjadi sebesar 160 jt s/d 200 jt per 3 tahun, atau jika dirata-ratakan berkisar 54 jt s/d 67 jt pertahun.
Dari tambang data yang diambil http://binakonstruksi.pu.go.id/data-bidang-konstruksi/badan-usaha-jasa-konstruksi, diperoleh angka Jumlah Badan Usaha Kualifikasi Menengah keatas sebanyak 123.403 perusahaan, jika diasumsikan semuanya mengurus keempat Sertifikat diatas maka Valuasi Pasar Bisnis ini bisa mencapai 6,6 T s/d 8,3 T pertahun. Jika dibandingkan nilai PBJ yang rata-rata 500 T pertahun maka khusus untuk Sertifikat ini saja sudah menggerus APBN rata-rata 1,5%, biaya ini pastinya sudah dimasukkan penyedia ke perhitungan pada saat memasukkan penawaran harga, btw....bukankan Sertifikat ISO juga barang Import alias licence Luar Negeri yak...brarti dana APBN pasti mengalir ke Luar Negeri? hmmmm jangan-jangan Proses tender juga harus dihitung TKDN nya nih.
Adalah saya, diisi kepala saya, tersimpan pertanyaan BESAR sejauh mana sih konstribusi Sertifikasi tersebut dibutuhkan pada saat pelaksanaan konstruksi terkait masing-masing sertifikasi berikut :
1. Sertifikat Management Mutu
- Bukankah sudah ada Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi yang dibayar juga.
- Bukankah PPK beserta jajaran SKPD terkait, Inspektorat, APH, Wartawan, LSM turut juga mengawasi ?
- Bukankah selalu ada Daily, Weekly dan Monthly Progress yang artinya Well Management?
- Bukankah selalu ada juga Uji mutu barang dan produk jadi? dan
- Bukankah selalu ada Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada saat serah terima?
2. Sertifikat Manajemen Lingkungan- Apa sih Limbah yang dihasilkan pada Pekerjaan konstruksi secara umumnya? apakah ada Limbah B3
- Apa tidak cukup diatur di SOP saja yang berkordinasi dengan Dinas Lingkungan terkait?
- Sejauh mana dampak Lingkungan dalam proyek, bukankah ini sudah diantisipasi dan menjadi tugas pengguna anggaran pada saat Perencanaan PBJ.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Bukankah masih sering terjadi kecelakaan kerja meskipun syarat ini sejak dulu telah ada?
- Bukankah Para pekerja masih sangat banyak yang tidak menggunakan APD dilapangan?
- Bukankah sudah ada Tenaga Ahli dan Petugas K3 yang mengendalikan penerapan K3 dilapangan?
masih tersisa pertanyan besar lainnya yang tak kalah penting untuk kita jawab yaitu:- Kalolah semua sertifkat management tersebut dihilangkan dari persyaratan tender, bukankah pada saat pelaksanaan Penyedia bisa membayar konsultan yang pakar dibidang Mutu, Lingkungan dan K3?
- Seluruh Sertifikat tersebut berlaku untuk orang-orang dikantor Penyedia, faktanya pekerja dilapangan adalah orang yang berbeda...lantas apa syarat Sertifikat tersebut Efektif? bukankah sebaiknya mereka juga harus disertifikasi jika memang tujuan pembuatan syarat-syarat tersebut sesuai dengan sertifikasi pelaksana proyek yang diharapkan.
- Jika dipakai ilmu Cocokologi, malah menurut saya semua Produk ISO cocok dipakai dikonstruksi, kenapa tidak diwajibkan saja semua produk luar tersebut?
Demikianlah artikel singkat ini, semoga pertanyaan diatas bisa dijawab para Regulator dan sebagai Penyedia, sangat besar harapan kami agar Pemerintah menerapkan Tender yang Ekonomi, Efisien dan Efektif. Mari kita wujudkan Pemilihan Penyedia yang bermartabat. Salam.
Melalui Blog ini ijinkan saya berterimakasih yang sebesar-besar kepada Bapak Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D beserta jajarannya khususnya Direktorat Bina Konstruksi. Tanpa adanya data-data yang dibuka kepublik mustahil kami bisa memonitoring Para Penyedia di PBJ Konstruksi.
Catt: Perhitungan ini adalah pendekatan praktis yang menggunakan sumber data tidak resmi.