Melanjutkan artikel singkat saya tentang BISNIS DISEPUTAR TENDER KONSTRUKSI , kita semua jadi kepo seberapa besar Market Value bisnis yang dikelola LPJK di Indonesia.
Berikut ini adalah hasil dan olahan datanya
Ternyata penjualan Kotornya dari kedua hal diatas saja sudah sebesar Rp. 338.639.566.667/tahun....wah besar banget pantesan saja banyak pihak ribut bahkan sampai ke meja hijau segala, ternyata gitu yang direbutkan, ini belum lagi penghasilan lain-lain loh... seperti biaya-biaya yang dikenakan ke penyedia untuk hal-hal berikut :
- Konversi bentuk Portrait ke Landscape
- Konversi bentuk Landscape ke Barcode
- Konversi bentuk Barcode ke Elektronik
- Daftar ulang dari LPJK Non pemerintah ke LPJK binaan KemenPUPR
pastinya setelah ini pada kepo juga kira-kira pengeluaran LPJK berapa dan kemana saja, untung bersihnya berapa....bukan bermaksud aneh-aneh cuman pikiran nakalku pingin buat usaha sejenis hi3x.
Btw sebenarnya menurut saya biaya-biaya ini sudah layak digratiskan mengingat:
- Proses Penerbitan Izin-izin di OSS dan PTSP saja gratis, sudah Layanan ditempatnya OK (ber AC, sofa empuk, teratur, jelas SOP-nya), dilindungi Peraturan Perundang-undangan, Bahan Sertifikat yang dihasilkan berkualitas tinggi & punya pengaman hologram, Hebatnya lagi layanannya Online yang bisa dimonitoring penyedia bahkan menguruspun bisa tanpa tatap muka. Kalopun ada biaya...ya masuknya ke PNBP.
- Secara Teori dan Praktek, Proses perolehan Sertifikat di PTSP -vs- LPJK bedanya dimana sih ? malah menurutku lebih hebat PTSP yang assesornya memeriksa AKTA, KTP, SKA, SKK, NPWP, SPT, IJAZAH, DOMISILI, KANTOR.
- Keahlian mana yang tidak diurus PTSP, IPTB dan Izin praktek dokterpun dikeluarkan.
Mohon maaf ada iklan dikit dibawah ini....siapa tahu ada yg butuh Jasa Pasar Informal...Express, saya bantu neruskan doang ya....
Salam Kebijakan Publik PBJ