Masa jabatan
20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001
Pedoman Pelaksanaan PBJ secara resmi dikeluarkan tanggal 21 Februari 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Kepres 18/00). PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID pada saat itu menimbang bahwa agar pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil dan layak bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan sebagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.
Mengikuti semangat Reformasi, pada awalnya Kebijakan Perdana ini didasari sangat banyak pertimbangan yaitu:
- Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tak lama berselang, tepatnya tanggal 30 Mei 2000, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (PP 29/00) yang isinya antara lain bahwa Petunjuk pelaksanaan pemilihan penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran Negara yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun dana bantuan luar negeri, ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan untuk Syarat-syarat Pemilihan penyedia jasa terintegrasi ketentuannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.