Ada peristiwa kecil yang justru lebih jujur menggambarkan keadaan transparansi anggaran kita dibandingkan laporan resmi pemerintah. Peristiwa itu terjadi di halaman Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, awal Februari 2026. Saya baru tiba ketika beberapa warga Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, menghampiri saya dengan wajah polos dan penuh ketulusan. Mereka baru selesai sidang mediasi sengketa informasi melawan Kepala Desa Banyurojo.
Mereka mengenali saya dari tayangan edukasi di Sentana TV. Mereka berkata, “Kami belajar dari Bapak bagaimana meminta informasi. Kami jadi berani.” Pertemuan itu terekam dalam video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=vyE1X1Fxr28
Warga Banyurojo datang bukan untuk hal besar. Mereka hanya meminta dokumen anggaran desa: Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lainnya. Dokumen yang secara hukum wajib diumumkan setiap tahun. Namun dalam mediasi, Kepala Desa tetap menahan RAB.
Saya menyemangati mereka untuk melanjutkan ke ajudikasi non-litigasi. Dan benar saja, pada sidang ajudikasi kedua tanggal 10 Februari 2026, Kepala Desa akhirnya menyerah dan menyatakan bersedia membuka seluruh informasi, termasuk RAB. Dokumentasi sidang tersebut dapat dilihat di sini:
https://www.youtube.com/watch?v=hng4IYzej80&t=909s
Kemenangan itu sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menunjukkan bahwa transparansi anggaran bukanlah teori, melainkan hak yang bisa diperjuangkan.
RAB: Dokumen Kecil yang Menentukan Besarnya Kebocoran
Dalam seluruh siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), RAB adalah titik paling kritis. RAB menentukan harga satuan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, total nilai paket, batas kewajaran harga, dan ruang potensi mark-up.
RAB adalah “peta uang”. Tanpa RAB, publik tidak bisa menilai apakah suatu proyek wajar atau tidak. Tidak bisa menilai apakah harga dinaikkan. Tidak bisa menilai apakah volume dilebihkan. Tidak bisa menilai apakah spesifikasi diarahkan.
Karena itu, menutup RAB sama saja menutup pintu pengawasan publik terhadap PBJ.
Dan ketika pintu pengawasan ditutup, ruang gelap itu selalu mengundang penyimpangan.
Kisah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021): Ketika Transparansi RAB Gagal Total
Kasus Banyurojo adalah contoh kecil dari masalah besar. Tetapi pengalaman saya sendiri di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di desa—tetapi juga di ibu kota negara.
Pada 24 April 2020, saya mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh RAB proyek-proyek PBJ. Permohonan itu sederhana: saya hanya meminta dokumen anggaran yang seharusnya menjadi informasi publik.
Namun perjalanan panjang itu justru membuka wajah asli birokrasi kita.
Yang terjadi adalah rangkaian penolakan berlapis-lapis:
- PPID menolak
- Atasan PPID menolak
- Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menolak
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2021 juga menolak
Semua lembaga yang seharusnya menjadi penjaga transparansi justru menjadi tembok penghalang.
Padahal RAB adalah dokumen anggaran. Anggaran adalah uang publik. Dan uang publik wajib dapat diawasi publik.
Perjuangan yang dimulai pada April 2020 dan berakhir di PTUN tahun 2021 menunjukkan bahwa ketertutupan bukan kecelakaan, tetapi budaya birokrasi yang mengakar.
Dan budaya ini tidak hanya terjadi di Desa Banyurojo, tetapi juga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta—pemerintah daerah dengan anggaran terbesar di Indonesia.
No Viral No Justice
Ada satu perbedaan mencolok antara dua kasus ini: sorotan publik.
1. Kasus saya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2020–2021)
Tidak ada media yang meliput. Tidak ada kamera. Tidak ada publik yang menonton. Tidak ada tekanan sosial.
Saya berjuang sendirian menghadapi PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN. Semua menolak. Semua menutup pintu. Semua menafsirkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara sempit. Semua mengabaikan prinsip keterbukaan anggaran.
Tidak ada viral, tidak ada keadilan.
2. Kasus warga Banyurojo (2026)
Berbeda total.
Warga Banyurojo datang ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di tengah sorotan publik. Kebetulan saat itu sidang-sidang saya di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sedang ramai dibicarakan dan diliput media.
Ketika warga Banyurojo muncul di Sentana TV, publik ikut menyaksikan. Ketika mereka bercerita, publik ikut mendengar. Ketika mereka berjuang, publik ikut mengawal.
Dan hasilnya?
Kepala Desa menyerah pada sidang kedua.
Bukan karena argumen hukum berubah.
Bukan karena UU KIP berubah.
Bukan karena dokumen berubah.
Tetapi karena situasinya viral.
Inilah realitas pahit yang harus kita akui:
Di Indonesia, sering kali bukan hukum yang menentukan keadilan, tetapi sorotan publik. No viral, no justice.
Jika APBDes Saja Disembunyikan, Apa Kabar APBD dan APBN?
Pertanyaan ini bukan retorika. Ini pertanyaan struktural.
Jika APBDes ditutup oleh Kepala Desa,
Jika RAB proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh PPID, Atasan PPID, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan PTUN (2020–2021),
dan jika hanya kasus yang viral yang dibuka,
maka apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuka sepenuhnya?
Apa jaminan bahwa dokumen PBJ bernilai triliunan rupiah dibuka sepenuhnya?
Jawabannya sudah terlihat: tidak ada jaminan.
Ketertutupan anggaran adalah pola nasional.
Pelajaran dari Banyurojo untuk PBJ Indonesia
Warga Banyurojo membuktikan bahwa:
- Warga biasa bisa menang melawan ketertutupan
- UU KIP bukan pajangan, tetapi alat perjuangan
- Transparansi bukan permintaan, tetapi hak
- RAB bukan rahasia, tetapi dokumen publik
Jika warga desa bisa membuka RAB, mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa?
Jika Kepala Desa akhirnya tunduk pada hukum, mengapa pejabat di ibu kota justru kebal terhadap hukum?
Jika desa bisa transparan, mengapa pemerintah provinsi tidak?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh negara.
Penutup: Transparansi RAB adalah Fondasi Demokrasi Anggaran
Transparansi RAB bukan soal teknis. Ini soal hak publik untuk tahu, hak publik untuk mengawasi, dan hak publik untuk memastikan uangnya tidak diselewengkan.
Ketika RAB ditutup, demokrasi anggaran mati. Ketika RAB dibuka, demokrasi anggaran hidup.
Banyurojo menunjukkan bahwa demokrasi bisa hidup dari akar rumput.
DKI Jakarta (2020–2021) menunjukkan bahwa demokrasi bisa mati di tangan birokrasi.
Dan fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa demokrasi kita masih rapuh.
