Media ini mengulas Kebijakan Pengadaan Indonesia & Dunia (UNCITRAL, WTO & European Union) serta Lembaga Pembiayaan Dunia (WB, ADB, IsDB). Pendekatannya melalui teori Kebijakan Publik terkait Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/16/2018 seperti pada gambar atas) sehingga menarik untuk dibaca para Investor Asing, Pengamat, Akademisi, Rantai Pasok, dan pastinya bagi Pelaku Pengadaan Indonesia.
Layanan Konsultasi.
Translate
SEKILAS PANDANG
CARI DI BLOG INI
28 Juni 2025
KONFERENSI PERS KEGIATAN TANGKAP TANGAN KPK DI KABUPATEN MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA

24 Juni 2025
e-Book: PASAR PBJ
RESENSI BUKU
A.
Identitas Buku:
- Judul: PASAR PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
- Penulis: Dr. Bonatua Silalahi, M.E.
- Tahun Terbit: 2025
- ISBN: 978-623-500-971-1
- Genre: Ilmu Ekonomi, Kebijakan Publik,
Hukum Administrasi
- Book:
o Cover Warna, Isi Hitam Putih, Ukuran Kertas
A5, Tebal 2,7 cm, Isi 364 halaman.
o Channel Penjualan: Shopee & Tokopedia
- e-Book:
o Size 5,7 MB, Berwarna, Isi 364 halaman.
o Channel Penjualan: Google Play dan Google
Books
B.
Ringkasan Isi:
Secara keseluruhan, "Pasar PBJ
Pemerintah" adalah panduan menyeluruh bagi para praktisi, akademisi, dan
masyarakat yang tertarik memahami dinamika pengadaan barang dan jasa dalam
pemerintahan. Buku ini tidak hanya menyajikan kerangka teoritis dan regulasi
pendukung, tetapi juga menyentuh aspek praktis dan etis yang sangat relevan
dalam konteks pembangunan nasional. Dengan pemaparan yang sistematis dan
didukung oleh studi kasus yang nyata, buku ini menawarkan wawasan mendalam yang
dapat menjadi acuan bagi perbaikan dan inovasi dalam sistem pengadaan.
Selain sebagai sumber pengetahuan
komprehensif bagi para profesional di bidang administrasi dan kebijakan publik,
buku ini juga sangat menarik bagi mereka yang ingin memahami bagaimana setiap
kebijakan dan sistem pengadaan berdampak langsung pada pembangunan dan tata
kelola negara. Pembaca yang haus akan pemahaman mendalam dan solusi inovatif di
sektor publik akan menemukan nilai tambah yang signifikan dari setiap halaman
buku ini.
C.
Resensi
Buku "Pasar PBJ Pemerintah"
merupakan karya yang menyeluruh dalam membahas dinamika pengadaan barang dan
jasa di lingkungan pemerintahan. Dengan bahasa yang lugas dan sistematika yang
terstruktur, buku ini menyajikan analisis dari berbagai dimensi—mulai dari
kerangka hukum, mekanisme operasional, hingga penerapan teknologi dan
pendekatan kuantitatif dalam evaluasi kinerja pengadaan.
C.1
Struktur dan Penyajian Materi
Buku ini disusun secara sistematis, dimulai
dengan pengenalan mendasar mengenai konsep pengadaan dan relevansinya dalam
pembangunan nasional, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai
regulasi, struktur organisasi, dan aktor-aktor utama dalam sistem pengadaan. Di
bagian selanjutnya, penulis menyajikan tahapan-tahapan proses pengadaan secara
rinci, yang memberikan pemahaman komprehensif kepada pembaca, baik bagi
praktisi maupun akademisi. Penyajian materi yang berurutan ini membantu pembaca
dalam menangkap konteks dan alur kerja yang kompleks dalam pengadaan publik.
C.2
Pendekatan Kuantitatif dan Metodologi
Salah satu keunggulan buku ini terletak pada
penggunaan pendekatan kuantitatif. Penulis tidak hanya mengandalkan paparan
kualitatif dan studi kasus, tetapi juga menyajikan data empiris seperti
analisis statistik, evaluasi indikator kinerja, dan perhitungan cost-benefit
untuk mengukur efektivitas kebijakan pengadaan. Integrasi analisis numerik ini
memberikan kekuatan argumentasi yang lebih objektif serta membantu pembaca
memahami dampak kebijakan dalam angka. Namun, di sisi lain, penjabaran mengenai
metodologi riset—seperti teknik pengumpulan data dan detail analisis
statistik—masih bisa diperdalam untuk meningkatkan transparansi dalam proses
evaluasi.
C.3
Kredensial Penulis dan Integrasi Pengalaman
Lapangan
Salah satu nilai tambah yang mencolok dari
karya ini adalah kredensial penulis yang berbasis pada pengalaman kerja nyata
di sektor pengadaan dan latar belakang akademik (S-2 dan S-3 di bidang
kebijakan publik). Kombinasi antara pengalaman praktis dan riset akademis
memungkinkan penulis untuk menghadirkan wawasan yang seimbang antara teori dan
praktik. Hal ini tidak hanya memperkuat keabsahan data yang disajikan, tetapi
juga memberikan perspektif autentik mengenai tantangan dan solusi dalam
pengadaan pemerintah. Penulis mengaitkan pengalaman lapangan dengan konsep dan
kebijakan publik, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang mendalam dan
aplikatif. Meskipun demikian, buku ini akan semakin kuat jika integrasi antara
pengalaman praktis dan teori terpampang lebih eksplisit di setiap bab, terutama
dalam bagian metodologis.
C.4
Analisis Kritis dan Relevansi Kebijakan
Dalam pembahasan mengenai etika, tantangan
korupsi, dan praktik tidak etis, buku ini menunjukkan sikap kritis yang kuat.
Penulis mengidentifikasi berbagai kendala dalam sistem pengadaan dan
menghadirkan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pembahasan kontekstual yang menggabungkan data empiris dengan evaluasi
komparatif merupakan upaya strategis dalam menguatkan argumentasi. Meski
demikian, analisis mengenai praktik internasional dan benchmarking antar negara
dalam hal pengadaan publik dapat diperluas untuk menawarkan perspektif yang
lebih global, sehingga pembaca dapat membandingkan efektivitas sistem pengadaan
di tingkat internasional.
C.5
Kontribusi dan Implikasi Kebijakan
Buku "Pasar PBJ Pemerintah"
memiliki kontribusi signifikan sebagai referensi bagi pembuat kebijakan,
praktisi, dan akademisi. Dengan menyajikan analisis berbasis data dan
pendekatan empiris, buku ini tidak hanya menawarkan pemahaman mendalam atas
pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyediakan dasar bagi perumusan
strategi reformasi yang realistis. Rekomendasi kebijakan yang disampaikan cukup
aplikatif dan didukung oleh bukti kuantitatif, sehingga menjadi acuan penting
dalam upaya memperbaiki tata kelola pengadaan publik agar lebih efisien dan
transparan.
D.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, "Pasar PBJ
Pemerintah" adalah karya yang komprehensif dan mengakar pada realitas
lapangan, didukung oleh pendekatan kuantitatif yang kuat serta kredensial
penulis yang mumpuni di bidang kebijakan publik. Buku ini berhasil
mengintegrasikan analisis teoritis dengan studi empiris yang relevan, meskipun
di beberapa bagian metodologi dan perbandingan internasional dapat diperluas
untuk memperkaya wawasan pembaca. Bagi para profesional, akademisi, dan
pengambil kebijakan di sektor publik, buku ini menawarkan panduan yang objektif
dan aplikatif dalam memahami serta mengoptimalkan sistem pengadaan barang dan
jasa pemerintah.
Pemesanan
Untuk Pemesanan bisa menghubungi Rumahbuku (Call/WA) @ 0878-3663-5470 atau langsung melalui online pada channel berikut:
1. Google
Play:
ü Klik link berikut: Pasar
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh
Bonatua silalahi - Buku di Google Play atau
ü Masuk ke
Google Play (bisa di browser maupun aplikasi) lalu pilih Buku setelah itu ketik
Judul Buku (PASAR PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH) dan
nama penulis (Bonatua Silalahi) di kolom pencarian, enter maka akan
muncul buku yang sesuai, klik Gambar Buku setelah itu muncul tampilan terkait
buku termasuk modul pembelian.
2. Google Book:
ü Klik link berikut: Pasar
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah -
Bonatua silalahi - Google Books, atau
ü Masuk ke Google
Books pada browser, setelah itu ketik Judul Buku (PASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH) dan nama penulis (Bonatua
Silalahi) di kolom pencarian, enter maka akan muncul buku yang sesuai, klik
Gambar Buku setelah itu muncul tampilan terkait, untuk masuk ke modul pembelian
sementara dijual dalam bentuk e-Book jadi arahkan mendapatkan buku di Google
Play.

29 Mei 2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud-Ristek 2019-2023
Peningkatan Status Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022
Pada 20 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status ke tahap penyidikan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d 2022 berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Adapun kasus posisinya yaitu:
⦁ Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif;
⦁ Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
⦁ Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
⦁ Kemudian atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 (tiga triliun lima ratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 (dua) lokasi sehubungan dengan perkara tersebut yaitu:
⦁ Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, kediaman sdri. FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
⦁ Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan, kediaman sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Penyidik JAM PIDSUS menemukan barang barang berupa:
⦁ Di Rumah sdri. FH Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan :
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁ 1 (satu) unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2 : 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI: 351665/06/035327/8;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD, IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598.
⦁ Di Rumah sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan:
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁ 1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.
⦁ 1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.
⦁ 1 (satu) unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.
⦁ 1 (satu) unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
Dokumen berupa :
⦁ 1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.
Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/5448/read

30 Maret 2025
Kajian Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres/16/2018), BAB II tentang Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 6 diatur bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel. Sangat disayangkan bahwa pada Perpres ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut tentang ketujuh prinsip tersebut namun untungnya pada pasal BAB XV tentang Ketentuan Penutup, Pasal 93 disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres/54/2010), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Perlu diketahui bahwa Perpres/16/2018 adalah pengganti dari Perpres/54/2010 dimana pada Perpres lama yaitu pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil/tidak diskriminatif; dan
g. akuntabel.
Disamping itu Perpres/54/2010 pada bagian Penjelasan untuk Pasal 5 bahwa:
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi dministrasi, teknis dan keuangan.
a. Efisien. Harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif. Harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan. Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka. Dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. Bersaing. Harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Adil/tidak diskriminatif. Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel. Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dari penjabaran diatas jelas terlihat bahwa prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa pada pasal 6 Perpres/16/2018 (aturan baru) hanya menghapus kata “tidak diskriminatif” yang ada pada huruf f pasal 5 Perpres/54/2010 (aturan baru).
Perpres/16/2018 tidak secara tegas menyatakan bahwa Pasal 5 pada Perpres/54/2010 dinyatakan masih tetap berlaku padahal ketentuannya tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam aturan baru sebagaimana ditentukan pada pasal Pasal 93 Perpres/16/2018, ketujuh prinsip pada aturan lama belum berubah kecuali berganti menjadi Pasal 6 serta kata “tidak diskriminatif” yang telah dihapus pada Peraturan baru, dalam hal ini Perpres/16/2018 tetap saja dapat dikatakan bertentangan dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yaitu tidak memiliki kejelasan rumusan sebagai mana yang disebut pada huruf f, pasal 5, BAB II tentang Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tentu saja ini akan berpotensi adanya pihak yang melakukan uji ke Mahkamah Agung.
Dalam konteks kajian Pengadaan Barang/jasa kedepannya maka demi adanya kepastian hukum sebaiknya kita tetap berasumsi bahwa rumusan prinsip-prinsip PBJ selalu mengacu pada Perpres/54/2010.

KETENTUAN UMUM (BAB I) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Pasal 1
a. Barang;b. Pekerjaan Konstruksi;c. Jasa Konsultansi; dand. Jasa Lainnya.
a. Swakelola; dan/ataub. Penyedia.
